Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf

Kamis, 22 September 2022 - 08:35 WIB
loading...
Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Foto/Dok.SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ihsan Ayatullah, terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Ihsan Ayatullah, merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.



"Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor," demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).



Dalam persidangan yang sama, Ihsan Ayatullah juga menyesali perbuatannya. "Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan saudara Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.



Pakar hukum Universitas Pakuan, Asmak Ul Hosnah berharap majelis hakim persidangan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, tidak mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.

Saat ditemui di Kampus Universitas Pakuan, Asmak menerangkan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih seyogyanya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.



Asmak menambahkan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Dinalara ButarButar berharap serupa. Apalagi, tambahnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor, sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama bupati untuk meyakinkan pihak lain," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)