Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf

Kamis, 22 September 2022 - 08:35 WIB
loading...
Sesali Perbuatannya...
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Foto/Dok.SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ihsan Ayatullah, terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Ihsan Ayatullah, merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan

"Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor," demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).



Dalam persidangan yang sama, Ihsan Ayatullah juga menyesali perbuatannya. "Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan saudara Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.

Baca juga: Terlanjur Lepas Baju dan Mandi Keringat di Ranjang Hotel, 4 Pasangan Mesum Panik Digedor Petugas

Pakar hukum Universitas Pakuan, Asmak Ul Hosnah berharap majelis hakim persidangan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, tidak mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Asila Maisa Curhat Masih...
Asila Maisa Curhat Masih Dihujat Jadi Selingkuhan Rizky Billar
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
AS Sempat Tunda Mengebom...
AS Sempat Tunda Mengebom Iran demi Nonton Final Piala Dunia
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved