Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dengan nada bicara terbata-bata, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Permohonanan tersebut disampaikan Ade Yasin dalam sidang lanjutan beragendakan penyampaian pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ungkap Ade Yasin terbata-bata.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Dalam pandangannya, dia merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tak pernah dia lakukan. Terlebih, tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
"Jika melihat perkara ini secara objektif, sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, 2 saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa. Tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ujarnya membela diri.
Oleh karenanya, Ade Yasin yang hadir dalam persidangan secara virtual itu menegaskan, dirinya hanya meminta keadilan kepada majelis hakim karena merasa tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun mengaku kecewa jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade Yasin dalam kasus itu.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan," tegasnya.
Permohonanan tersebut disampaikan Ade Yasin dalam sidang lanjutan beragendakan penyampaian pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ungkap Ade Yasin terbata-bata.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Dalam pandangannya, dia merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tak pernah dia lakukan. Terlebih, tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
"Jika melihat perkara ini secara objektif, sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, 2 saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa. Tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ujarnya membela diri.
Oleh karenanya, Ade Yasin yang hadir dalam persidangan secara virtual itu menegaskan, dirinya hanya meminta keadilan kepada majelis hakim karena merasa tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun mengaku kecewa jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade Yasin dalam kasus itu.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan," tegasnya.