Bikin Konten Sadis, 2 Pemuda di Tasikmalaya Siksa dan Mutilasi Monyet
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, dari hasil penyelidikan awal tersangka sudah melakukan 12 kali penganiayaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.
“Mereka mendapatkan hewan dari berburu dan ada juga dari membeli dari orang lain dan dijual lagi melalui media sosial. Selain itu daging monyet ini juga di blender seperti yang ada di gambar,” tegasnya.
Pelaku membuat konten video dan dijual dengan cara diiklankan melalui media sosial dan jika ada yang membeli, maka videonya dikirimkan. Diduga salah satunya pembeli dari luar negeri.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penganiayaan dan mutilasi hewan jenis monyet ini.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, dari hasil penyelidikan awal tersangka sudah melakukan 12 kali penganiayaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.
“Mereka mendapatkan hewan dari berburu dan ada juga dari membeli dari orang lain dan dijual lagi melalui media sosial. Selain itu daging monyet ini juga di blender seperti yang ada di gambar,” tegasnya.
Pelaku membuat konten video dan dijual dengan cara diiklankan melalui media sosial dan jika ada yang membeli, maka videonya dikirimkan. Diduga salah satunya pembeli dari luar negeri.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penganiayaan dan mutilasi hewan jenis monyet ini.
(nic)