Bikin Konten Sadis, 2 Pemuda di Tasikmalaya Siksa dan Mutilasi Monyet
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Dua pemuda di Tasikmalaya , Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga telah menyiksa dan memutilasi monyet jenis ekor panjang dan lutung.
Keduanya melakukan tindakan keji ini hanya untuk membuat konten video yang dijual di media sosial. Hingga saat ini kasus kedua tersangka kini masih didalami polisi.
Kedua pemuda itu bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25) warga Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Keduanya sengaja melakukan tidakan keji pada monyet ini hanya untuk membuat konten video yang kemudian video tersebut dijual,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery.
Menurut Suhardi, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan dan menangkap dua pemuda pelaku tindakan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi jenis lutung dan monyet.
Selain kedua tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang foto dokumentasi penganiayaan yang dilakukan tersangka, satu set mesin bor satu buah mesin blender pisau dapur gelang tali dan barang bukti lainnya.
“Selain itu ada juga beberapa video konten yang telah dibuat cukup sadis,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, dari hasil penyelidikan awal tersangka sudah melakukan 12 kali penganiayaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.
“Mereka mendapatkan hewan dari berburu dan ada juga dari membeli dari orang lain dan dijual lagi melalui media sosial. Selain itu daging monyet ini juga di blender seperti yang ada di gambar,” tegasnya.
Pelaku membuat konten video dan dijual dengan cara diiklankan melalui media sosial dan jika ada yang membeli, maka videonya dikirimkan. Diduga salah satunya pembeli dari luar negeri.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penganiayaan dan mutilasi hewan jenis monyet ini.
Keduanya melakukan tindakan keji ini hanya untuk membuat konten video yang dijual di media sosial. Hingga saat ini kasus kedua tersangka kini masih didalami polisi.
Kedua pemuda itu bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25) warga Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Keduanya sengaja melakukan tidakan keji pada monyet ini hanya untuk membuat konten video yang kemudian video tersebut dijual,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery.
Menurut Suhardi, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan dan menangkap dua pemuda pelaku tindakan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi jenis lutung dan monyet.
Selain kedua tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang foto dokumentasi penganiayaan yang dilakukan tersangka, satu set mesin bor satu buah mesin blender pisau dapur gelang tali dan barang bukti lainnya.
“Selain itu ada juga beberapa video konten yang telah dibuat cukup sadis,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, dari hasil penyelidikan awal tersangka sudah melakukan 12 kali penganiayaan terhadap monyet. Selain itu pelaku juga melakukan penjualan hewan yang dilindungi seperti lutung dan musang.
“Mereka mendapatkan hewan dari berburu dan ada juga dari membeli dari orang lain dan dijual lagi melalui media sosial. Selain itu daging monyet ini juga di blender seperti yang ada di gambar,” tegasnya.
Pelaku membuat konten video dan dijual dengan cara diiklankan melalui media sosial dan jika ada yang membeli, maka videonya dikirimkan. Diduga salah satunya pembeli dari luar negeri.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penganiayaan dan mutilasi hewan jenis monyet ini.
(nic)