5 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota
Selasa, 06 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
Ini lah rumah dinas DPRD Natuna yang menjerat 5 tersangka di Kabupaten Natuna, Kepri. Foto: Istimewa
A
A
A
NATUNA - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dikenakan tahanan kota. Pasalnya kelima tersangka berusia di atas 40 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, lima orang tersangka tersebut diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB. Para tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Baca juga: Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
"Kita periksa mulai jam 10 sampai jam 5 sore. Mereka jadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa," ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (06/09/2022).
Nixon menuturkan, para tersangka dikenakan sebagai tahanan kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, lima orang tersangka tersebut diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB. Para tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Baca juga: Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
"Kita periksa mulai jam 10 sampai jam 5 sore. Mereka jadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa," ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (06/09/2022).
Nixon menuturkan, para tersangka dikenakan sebagai tahanan kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Lihat Juga :