Ironi! Selama 23 Tahun DPRD Natuna Tak Punya Kantor Sendiri
loading...
A
A
A
NATUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Natuna tidak memiliki kantor sejak 23 tahun lalu. Selama ini, para wakil rakyat itu hanya menumpang di gedung milik Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (Ditjen PKP2Trans) di Kabupaten Natuna.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan pihaknya pernah membentuk pansus dan menanyakan aset milik Ditjen PKP2Trans ke Provinsi Riau beberapa tahun lalu. Namun pansus tersebut belum mendapatkan hasil dari Pemprov Riau yang saat itu masih status ibukota bagi Natuna.
Baca juga: 4 Warga Tewas Terpanggang saat Kebakaran Landa 4 Ruko di Balikpapan
"Sebelum ada penyerahan aset kita bisa dikatakan menumpang. Kita juga sudah ke Kementerian Transmigrasi minta untuk dialihkan ke Pemda Natuna," ujar Marzuki, Selasa (07/03/2022).
Pemerintah Kabupaten Natuna telah membangun gedung untuk DPRD Natuna sekitar tahun 2012. Ironisnya, pembangunan gedung tersebut tertunda dan mangkrak karena Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan permasalahan dalam pembangunan kantor untuk para anggota legislatif tersebut.
Nilai pagu awal pembangunan gedung DPRD Kabupaten Natuna saat itu sekitar Rp40 miliar. Akibat tidak selesai, akhirnya dihitung volume pekerjaan pada tahun 2014. "Setelah disidik oleh APH, ternyata tak bisa dianggarkan. Padahal sudah diminta untuk dianggarkan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menuturkan seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Pemerintah masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat.
"Kita sudah menyurati Kementerian dan tahun 2019 seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans bisa diproses kepemilikan pemerintah daerah. Kita masih menunggu dari BPN untuk menerbitkan sertifikat," kata Suryanto.
Sementara mengenai gedung DPRD Natuna yang mangkrak, Pemerintah Kabupaten Natuna akan melanjutkan pembangunan pada tahun ini. Pemerintah sudah menganggarkan dana APBD 2022 sebesar Rp10 miliar secara bertahap. "Dana itu sudah termasuk pengawasan dan perencanaan. Itu dana bertahap," pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan pihaknya pernah membentuk pansus dan menanyakan aset milik Ditjen PKP2Trans ke Provinsi Riau beberapa tahun lalu. Namun pansus tersebut belum mendapatkan hasil dari Pemprov Riau yang saat itu masih status ibukota bagi Natuna.
Baca juga: 4 Warga Tewas Terpanggang saat Kebakaran Landa 4 Ruko di Balikpapan
"Sebelum ada penyerahan aset kita bisa dikatakan menumpang. Kita juga sudah ke Kementerian Transmigrasi minta untuk dialihkan ke Pemda Natuna," ujar Marzuki, Selasa (07/03/2022).
Pemerintah Kabupaten Natuna telah membangun gedung untuk DPRD Natuna sekitar tahun 2012. Ironisnya, pembangunan gedung tersebut tertunda dan mangkrak karena Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan permasalahan dalam pembangunan kantor untuk para anggota legislatif tersebut.
Nilai pagu awal pembangunan gedung DPRD Kabupaten Natuna saat itu sekitar Rp40 miliar. Akibat tidak selesai, akhirnya dihitung volume pekerjaan pada tahun 2014. "Setelah disidik oleh APH, ternyata tak bisa dianggarkan. Padahal sudah diminta untuk dianggarkan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menuturkan seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Pemerintah masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat.
"Kita sudah menyurati Kementerian dan tahun 2019 seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans bisa diproses kepemilikan pemerintah daerah. Kita masih menunggu dari BPN untuk menerbitkan sertifikat," kata Suryanto.
Sementara mengenai gedung DPRD Natuna yang mangkrak, Pemerintah Kabupaten Natuna akan melanjutkan pembangunan pada tahun ini. Pemerintah sudah menganggarkan dana APBD 2022 sebesar Rp10 miliar secara bertahap. "Dana itu sudah termasuk pengawasan dan perencanaan. Itu dana bertahap," pungkasnya.
(msd)