Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri

Selasa, 06 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang pria di Kota Batam, berinisial PH, ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), karena melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, jenis solar. PH ditangkap di wilayah Sagulung, Kota Batam.



Menurut Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini dilakukan, ketika didapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU di Sagulung.



"Usai menerima informasi adanya penyelewengan BBM bersubsidi, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," ujar Nugroho, Selasa (6/9/2022).



Dia menjelaskan, penyelewengan BBM bersubsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak enam kali di enam SPBU berbeda di Kota Batam. Di mana dalam kasus ini PH berperan sebagai sopir yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di berbagai SPBU.

Nugroho mengungkapkan, PH akan menjual solar subsidi tersebut kepada seseorang di kawasan Batu Aji, bernama Sidabutar yang kini buron. Dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, pelaku menggunakan mobil yang tangkinya tidak dimodifikasi.

"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.



Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.

Akibat perbuatannya menyelewengkan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)