Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil

Rabu, 01 Juli 2020 - 16:47 WIB
loading...
Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil
Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Polres Lampung Barat. Foto/iNews TV/Enrinco Ngantung
A A A
LAMPUNG BARAT - Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis kendaraan roda empat, kembali dibekuk oleh Polres Lampung Barat, usai melancarkan aksinya.

(Baca juga: Tes Urin Negatif, Anak Sekda Karawang Diduga Pakai Sabu 2 Pekan Lalu )

Asep, pemuda berusia 29 tahun asal Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, harus kembali mendekam di sel tahanan karena aksi nekatnya menyikat satu unit mobil pikap.

Polisi sempat melakukan reka ulang aksi pencurian yang dilakukan Asep. Dalam reka ulang tersebut, aksi Asep sangat mencengangkan. Dia hanya butuh waktu hitungan detik saja untuk menyikat mobil milik korbannya.

"Sebelum kami tangkap, tersangka ternyata juga pernah ditangkap oleh jajaran Polres Tanggamus, atas kasus yang sama. Tersangka sempat mendekam dipenjara selama satu tahun," ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi dalam siaran persnya.

(Baca juga: Tangani COVID-19, Dokter Spesialis Tak Mesti Terima Rp15 Juta )

Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu melakukannya secara berkelompok. Ada tiga temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut. Mobil hasil curiannya dijual dengan harga Rp25 juta-30 juta.

Kepiwaian mencuri tersebut, diakui tersangka didapatkan dari tayangan di media sosial (Medsos) Youtube. Dihadapan petugas, dia sendiri mengaku telah melakukan pencurian mobil sebanyak lima kali.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga mobil, STNK dan resi asuransi masing-masing satu lembar, serta kunci T, kawat jeruji, dan satu buah soket. (Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Gresik Luncurkan Mobil Patroli Kesehatan )

Akibat aksi kejahatannya tersebut, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lampung Barat, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)