Bermodalkan Pakaian Loreng, Anggota TNI Gadungan Ini Tipu 8 Pencari Kerja
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Mashuri (44) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur yang mengaku anggota TNI, Rabu (1/7/2020) pagi diringkus aparat Polresta Banyuwangi . Dia ditangkap di salah satu rumah korban di Kawasan Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Sebelumnya dia berhasil memperdayai korban dengan iming – iming akan meloloskan menjadi pegawai PT KAI dengan menyerahkan uang jutaan rupiah.
“Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari lima orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan . Modusnya pria berambut cepak dan berpakaian loreng ini meminta uang kepada korban yang rata – rata sebanyak Rp5 juta dengan menjanjikan akan meloloskan menjadi pegawai di PT KAI,” kata Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifudin.
Namun, kata Kapolresta, karena curiga gelagat pelaku yang telah berbulan – bulan tak kunjung membuktikan janjinya tersebut. Korban langsung melaporkannya kepada aparat petugas. (Baca: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata 'Fans Berat' Via Vallen)
Selain mengamankan pakaian layaknya seorang aparat dan sepatu tactical polisi juga mengamankan sebuah kartu identitas anggota Wanra milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya sudah terdapat delapan warga yang dikelabuinya dengan menyerahkan uang antara satu hingga lima juta rupiah.
“Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari lima orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan . Modusnya pria berambut cepak dan berpakaian loreng ini meminta uang kepada korban yang rata – rata sebanyak Rp5 juta dengan menjanjikan akan meloloskan menjadi pegawai di PT KAI,” kata Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifudin.
Namun, kata Kapolresta, karena curiga gelagat pelaku yang telah berbulan – bulan tak kunjung membuktikan janjinya tersebut. Korban langsung melaporkannya kepada aparat petugas. (Baca: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata 'Fans Berat' Via Vallen)
Selain mengamankan pakaian layaknya seorang aparat dan sepatu tactical polisi juga mengamankan sebuah kartu identitas anggota Wanra milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya sudah terdapat delapan warga yang dikelabuinya dengan menyerahkan uang antara satu hingga lima juta rupiah.
(sms)