25 Mantan Napi Teroris di Jatim Dibimbing Jadi Petani Kopi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, dan Perhutani, sebanyak 25 klien pemasyarakatan mantan teroris mendapatkan pembimbingan khusus dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim).
Para mantan teroris tersebut mengikuti program integrasi sosial, untuk dibimbing menjadi petani kopi. Status mantan teroris ini masih sebagai klien pemasyarakatan, karena bebas melalui mekanisme integrasi seperti pembebasan bersyarat.
Mengingat sifatnya yang bersyarat, klien pemasyarakatan yang bebas melalui program pembebasan bersyarat masih harus mengikuti pola pembimbingan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Salah satunya melalui pelatihan kemandirian di bidang pertanian.
"Saat ini ada 25 klien pemasyarakatan mantan teroris di bawah bimbingan Bapas Kediri, Bapas Surabaya, dan Bapas Malang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (30/8/2022).
Program ini, kata dia, untuk membekali para klien pemasyarakatan mantan teroris agar memiliki kemampuan mengelola produk pertanian. Lahan sarana kerja bagi klien pemasyarakatan mantan teroris ini seluas 64 hektare.
Dari lahan seluas 64 hektare tersebut, sebanyak 23 hektare diantaranya sudah ditanami pohon kopi jenis arabika. "Kebun kopi seluas 23 hektare ini diolah dan dijaga oleh klien pemasyarakatan mantan teroris," ujarnya.
Para mantan teroris tersebut mengikuti program integrasi sosial, untuk dibimbing menjadi petani kopi. Status mantan teroris ini masih sebagai klien pemasyarakatan, karena bebas melalui mekanisme integrasi seperti pembebasan bersyarat.
Mengingat sifatnya yang bersyarat, klien pemasyarakatan yang bebas melalui program pembebasan bersyarat masih harus mengikuti pola pembimbingan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Salah satunya melalui pelatihan kemandirian di bidang pertanian.
"Saat ini ada 25 klien pemasyarakatan mantan teroris di bawah bimbingan Bapas Kediri, Bapas Surabaya, dan Bapas Malang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (30/8/2022).
Program ini, kata dia, untuk membekali para klien pemasyarakatan mantan teroris agar memiliki kemampuan mengelola produk pertanian. Lahan sarana kerja bagi klien pemasyarakatan mantan teroris ini seluas 64 hektare.
Dari lahan seluas 64 hektare tersebut, sebanyak 23 hektare diantaranya sudah ditanami pohon kopi jenis arabika. "Kebun kopi seluas 23 hektare ini diolah dan dijaga oleh klien pemasyarakatan mantan teroris," ujarnya.