Wanita Hamil di Sukabumi Dipaksa Kerja di Arab, Diancam Ganti Rugi Rp20 Juta Jika Tak Berangkat
Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:38 WIB
loading...
Pelaku TPPO berinisial NR saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Foto: MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terjadi pada seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi . Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Banten Disambut Isak Tangis Keluarga
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Banten Disambut Isak Tangis Keluarga
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
Lihat Juga :