Wanita Hamil di Sukabumi Dipaksa Kerja di Arab, Diancam Ganti Rugi Rp20 Juta Jika Tak Berangkat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:38 WIB
loading...
A A A
"Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki adanya kasus TPPO tersebut lalu menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri, dan yang satu lagi berinisial SM yang saat ini masih DPO statusnya," ujar Dedy.



Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta ketika sudah memberangkatkan korban ke Uni Emirat Arab.

"Sedangkan untuk keuntungan yang didapat korban, saat ini belum didapat karena sampai di sana korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang ancaman hukuman 15 tahun," ujar Bayu.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)