Wanita Hamil di Sukabumi Dipaksa Kerja di Arab, Diancam Ganti Rugi Rp20 Juta Jika Tak Berangkat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:38 WIB
loading...
Wanita Hamil di Sukabumi...
Pelaku TPPO berinisial NR saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Foto: MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terjadi pada seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi . Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil.

Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Banten Disambut Isak Tangis Keluarga

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.



“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022).

Sebelum berangkat, ujar Dedy, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancamnya dengan harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab.

Baca juga: Jeritan Hati TKW Indramayu di Arab Saudi Minta Dipulangkan: Pak Presiden Tolong Saya

"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, akan tetapi selama di sana (Arab) tidak mendapatkan gaji sama sekali bahkan mendapat kekerasan dari majikannya," tambah Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, akhirnya korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban dapat kembali ke Tanah Air.

"Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki adanya kasus TPPO tersebut lalu menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri, dan yang satu lagi berinisial SM yang saat ini masih DPO statusnya," ujar Dedy.

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, TKW Asal Grobogan Jadi Korban Perdagangan Manusia di Arab Saudi

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta ketika sudah memberangkatkan korban ke Uni Emirat Arab.

"Sedangkan untuk keuntungan yang didapat korban, saat ini belum didapat karena sampai di sana korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang ancaman hukuman 15 tahun," ujar Bayu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Pemeriksaan Mata Gratis...
Pemeriksaan Mata Gratis di Kadudampit MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Dinilai Sangat Membantu Warga
MNC Peduli, RSI Assyifa...
MNC Peduli, RSI Assyifa Sukabumi, dan Kecamatan Kadudampit Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Peringati Hari Bumi,...
Peringati Hari Bumi, MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Lingkungan bagi Murid SD
Perkuat Literasi, MNC...
Perkuat Literasi, MNC Peduli Salurkan Ratusan Buku ke SDN Cibilik Sukabumi
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Pemain Termahal di Final...
Pemain Termahal di Final Arab Club Champions 2023, Tak Ada CR7
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved