Kisah Penyiksaan dan Intimidasi oleh Polisi Hindia Belanda Bikin Heboh

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:15 WIB
loading...
Kisah Penyiksaan dan Intimidasi oleh Polisi Hindia Belanda Bikin Heboh
Praktik kekerasan di lingkungan lembaga kepolisian pada masa kolonial Belanda, membuat heboh publik Hindia Belanda. Foto/Repro/Solichan Arif
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan di Kepolisian pada masa kolonial Belanda bikin geger dan membuat heboh publik Hindia Belanda. Praktik kekerasan polisi terhadap para terduga pelaku kejahatan dan saksi perkara pelanggaran, membuat lembaga Kejaksaan Agung Hindia Belanda gerah dan mengambil tindakan.

Kinerja polisi yang ditengarai banyak tercemari pelanggaran tata tertib dan disiplin resmi diselidiki pada November 1930. Semua pimpinan kepolisian di wilayah kerja masing-masing, diminta melaporkan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.



“Jaksa Agung R.J.M. Verheijen memerintahkan agar semua kepala kepolisian setempat (para residen dan gubernur) membuat laporan bulanan tentang pelanggaran tata tertib dan disiplin di kepolisian serta tindakan yang diambil terhadapnya,” tulis Marieke Bloembergen dalam buku Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan.

Kepolisian Kolonial Hindia Belanda mulai dikembangkan menjadi kepolisian kolonial modern sejak tahun 1900 hingga 1930. Dalam upaya itu, kepolisian telah memiliki kekuatan maksimal 54.000 orang personil, dengan 96 persen di antaranya orang Indonesia atau pribumi.

Munculnya tindakan Kejaksaan Agung menyelidiki kasus kekerasan di tubuh kepolisian Hindia Belanda berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap cara polisi dalam mengungkap kasus.

Cara-cara kekerasan sering dipakai dalam proses penyelidikan. Terduga pelaku dan saksi-saksi kerap dianiaya.



Mereka disiksa, digebuki, ditekan, dipaksa-paksa, diintimidasi agar polisi memperoleh pengakuan sesuai yang diinginkan. Cara polisi untuk mendapatkan tersangka sebuah perkara pelanggaran dinilai telah menyalahgunakan kewenangan.

“Korban dari tindak kekerasan polisi kebanyakan adalah para tahanan golongan bumiputera atau mereka yang diduga bersalah melanggar undang-undang (tersangka pelaku pencurian, pelanggaran lalu lintas)”.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)