Kisah Penyiksaan dan Intimidasi oleh Polisi Hindia Belanda Bikin Heboh
loading...
A
A
A
Dalam ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) BB (Binnelands Bestuur) inv.nr (invetarisnummer) 3403, tercatat pada kurun waktu Desember 1930 hingga Agustus 1931dan 1935, masuk 489 pengaduan. Penyalahgunaan kekerasan oleh polisi sering kali terjadi tanpa adanya saksi lain kecuali korban sendiri.
Praktik kekerasan melibatkan polisi mulai pangkat rendah hingga tinggi. Polisi pangkat rendah yang dimaksud di antaranya agen polisi atau reserse atau taruna reserse. Kemudian pangkat tinggi, di antaranya komandan pos jaga (posthuiscommandant), mantri polisi, agen besar (hoofdagent) dan pengawas polisi (politieoopziener).
Pelanggaran juga melibatkan beberapa pejabat Eropa. Yang dilaporkan saat itu di antaranya kepolisian wilayah Residen Cirebon, Jawa Barat, Probolinggo, dan Jember, Jawa Timur. “Dari 81 pelanggaran yang dilaporkan, kebanyakan (dalam 58 kali pengaduan) dilakukan oleh agen polisi Jawa,” tulis Marieke Bloembergen.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menghentikan praktik kekerasan yang dilakukan polisi di Hindia Belanda, tidak sepenuhnya berjalan maksimal. Terdorong untuk melindungi anggota, tidak sedikit pimpinan kepolisian wilayah memberikan laporan sesuai kenyataan. Banyak yang menyampaikan keterangan nihil.
Dari sebanyak 489 pengaduan yang masuk selama Desember 1930 sampai Agustus 1931 dan 1935, 362 aduan di antaranya diberi catatan nihil. Kemudian dari 263 pengaduan, 205 di antaranya juga mendapat keterangan nihil. Artinya catatan nihil sama sekali tidak bermakna.
Keterangan residen yang merujuk dari keterangan korban, kerap kali bertentangan dengan laporan yang dibuat komandan polisi yang cenderung bersikap melindungi bawahannya yang bersalah.
Selain itu, para pimpinan kepolisian juga menempuh upaya memperingan kesalahan bawahan, sehingga jatuh kesimpulan sebagai pelanggaran ringan. Sebab untuk pelanggaran yang terbukti berat, sanksi tahanan, denda, hingga pemecatan siap menanti.
“Ringan di sini dimaksudkan adalah tamparan satu atau beberapa kali, biasanya di wajah, satu kali pukulan ke kepala, satu kali dengan tambahan didorong secara kasar sampai korban terjatuh,” demikian mengacu pada ANRI, BB,inv.nr.3403, Yogyakarta.
Sementara tindak kekerasan dalam interogasi yang digolongkan pelanggaran berat adalah menendang dan memukul, memukul dengan tongkat karet atau tongkat besi sehingga berakibat fatal, bahkan tewas. Di sisi lain, tidak semua residen aktif mengawasi sekaligus melaporkan dugaan adanya pelanggaran kepolisian.
Praktik kekerasan melibatkan polisi mulai pangkat rendah hingga tinggi. Polisi pangkat rendah yang dimaksud di antaranya agen polisi atau reserse atau taruna reserse. Kemudian pangkat tinggi, di antaranya komandan pos jaga (posthuiscommandant), mantri polisi, agen besar (hoofdagent) dan pengawas polisi (politieoopziener).
Pelanggaran juga melibatkan beberapa pejabat Eropa. Yang dilaporkan saat itu di antaranya kepolisian wilayah Residen Cirebon, Jawa Barat, Probolinggo, dan Jember, Jawa Timur. “Dari 81 pelanggaran yang dilaporkan, kebanyakan (dalam 58 kali pengaduan) dilakukan oleh agen polisi Jawa,” tulis Marieke Bloembergen.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menghentikan praktik kekerasan yang dilakukan polisi di Hindia Belanda, tidak sepenuhnya berjalan maksimal. Terdorong untuk melindungi anggota, tidak sedikit pimpinan kepolisian wilayah memberikan laporan sesuai kenyataan. Banyak yang menyampaikan keterangan nihil.
Dari sebanyak 489 pengaduan yang masuk selama Desember 1930 sampai Agustus 1931 dan 1935, 362 aduan di antaranya diberi catatan nihil. Kemudian dari 263 pengaduan, 205 di antaranya juga mendapat keterangan nihil. Artinya catatan nihil sama sekali tidak bermakna.
Keterangan residen yang merujuk dari keterangan korban, kerap kali bertentangan dengan laporan yang dibuat komandan polisi yang cenderung bersikap melindungi bawahannya yang bersalah.
Selain itu, para pimpinan kepolisian juga menempuh upaya memperingan kesalahan bawahan, sehingga jatuh kesimpulan sebagai pelanggaran ringan. Sebab untuk pelanggaran yang terbukti berat, sanksi tahanan, denda, hingga pemecatan siap menanti.
“Ringan di sini dimaksudkan adalah tamparan satu atau beberapa kali, biasanya di wajah, satu kali pukulan ke kepala, satu kali dengan tambahan didorong secara kasar sampai korban terjatuh,” demikian mengacu pada ANRI, BB,inv.nr.3403, Yogyakarta.
Sementara tindak kekerasan dalam interogasi yang digolongkan pelanggaran berat adalah menendang dan memukul, memukul dengan tongkat karet atau tongkat besi sehingga berakibat fatal, bahkan tewas. Di sisi lain, tidak semua residen aktif mengawasi sekaligus melaporkan dugaan adanya pelanggaran kepolisian.