Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 11 Desember 2024 - 17:39 WIB
loading...
Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita divonis 1 tahun penjara oleh PN Kota Depok. Foto/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis, pada Rabu (11/12/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Baca juga: Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita Kurang Sehat, Polisi Akan Bantarkan ke RS Polri
Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. "Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
"Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis, pada Rabu (11/12/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Baca juga: Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita Kurang Sehat, Polisi Akan Bantarkan ke RS Polri
Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. "Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Lihat Juga :