2 Jaringan Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri
loading...
A
A
A
"Pada kasus berikutnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri. Mereka memainkan peran berbeda. Tersangka juga mengakui, meminta uang sebesar Rp4 juta kepada setiap TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia," ujarnya.
Dijelaskan Sudarsono, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang TKI ilegal disebuah tempat penampungan, sebelum disebrangkan ke Malaysia, melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Rencananya, puluhan orang TKI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
"Kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman TKI ilegal melalui Kepri. Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur yang resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari TKI terlantar di negeri jiran, dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.
Dijelaskan Sudarsono, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang TKI ilegal disebuah tempat penampungan, sebelum disebrangkan ke Malaysia, melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Rencananya, puluhan orang TKI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
"Kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman TKI ilegal melalui Kepri. Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur yang resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari TKI terlantar di negeri jiran, dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.
(eyt)