2 Jaringan Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Dua jaringan pelaku penyelundupan TKI ilegal, berhasil dibekuk Ditpolairud Polda Kepri. Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, melalui perairan Batam.
Tak main-main, ada delapan orang tersangka penyelundupan TKI ilegal yang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan puluhan TKI ilegal.
Pengungkapan penyelundupan TKI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi perdagangan manusia tersebut. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang mengatakan, atas dasar informasi itu, petugas meringkus tersangka MT pada Kamis (28/7/2022).
Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. MT ditangkap saat hendak mengirim TKI ilegal dari perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam, menuju Malaysia.
"Dua orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ini, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan bermotor, buku rekening bank, dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban," kata Boy, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menjelaskan, pada hari yang sama juga berhasil diringkus tujug orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, yang diketahui berbeda jaringan. Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang TKI ilegal.
"Pada kasus berikutnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri. Mereka memainkan peran berbeda. Tersangka juga mengakui, meminta uang sebesar Rp4 juta kepada setiap TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia," ujarnya.
Dijelaskan Sudarsono, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang TKI ilegal disebuah tempat penampungan, sebelum disebrangkan ke Malaysia, melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Rencananya, puluhan orang TKI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
"Kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman TKI ilegal melalui Kepri. Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur yang resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari TKI terlantar di negeri jiran, dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.
Tak main-main, ada delapan orang tersangka penyelundupan TKI ilegal yang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan puluhan TKI ilegal.
Pengungkapan penyelundupan TKI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi perdagangan manusia tersebut. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang mengatakan, atas dasar informasi itu, petugas meringkus tersangka MT pada Kamis (28/7/2022).
Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. MT ditangkap saat hendak mengirim TKI ilegal dari perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam, menuju Malaysia.
"Dua orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ini, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan bermotor, buku rekening bank, dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban," kata Boy, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menjelaskan, pada hari yang sama juga berhasil diringkus tujug orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia, yang diketahui berbeda jaringan. Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang TKI ilegal.
"Pada kasus berikutnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri. Mereka memainkan peran berbeda. Tersangka juga mengakui, meminta uang sebesar Rp4 juta kepada setiap TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia," ujarnya.
Dijelaskan Sudarsono, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang TKI ilegal disebuah tempat penampungan, sebelum disebrangkan ke Malaysia, melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Rencananya, puluhan orang TKI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
"Kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman TKI ilegal melalui Kepri. Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur yang resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari TKI terlantar di negeri jiran, dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.
(eyt)