Kerap Ceramah Keras, Habib Bahar: NKRI dan UUD 1945 Harga Mati

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:31 WIB
loading...
A A A
Bahkan, Bahar pun meyakinkan bahwa ceramahnya saat itu bukan untuk memprovokasi masyarakat, kecuali jika dirinya turun langsung memimpin pergerakan masyarakat.

"Seperti kasus Priok (makam Mbah Priok), semua terpovokasi, saya memimpin. Seperti kasus Ahmadiyah, saya memimpin langsung. Itu semua jemaah nggak perlu saya suruh. Ketika saya memimpin, semuanya langsung maju," jelasnya.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)