Kerap Ceramah Keras, Habib Bahar: NKRI dan UUD 1945 Harga Mati

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:31 WIB
loading...
Kerap Ceramah Keras, Habib Bahar: NKRI dan UUD 1945 Harga Mati
Bahar bin Smith menegaskan, NKRI dan UUD 1945 sebagai harga mati. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks , Habib Bahar bin Smith menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai harga mati.

Penegasan tersebut disampaikan Bahar bin Smith saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait ceramahnya yang kerap disampaikan secara keras dan tegas dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022).



Bahar menjelaskan, ceramahnya yang keras dan tegas menjadi wujud perlawanannya terhadap kezaliman. Dia juga menegaskan bahwa ceramahnya bukan untuk memprovokasi jemaah, termasuk saat dia berceramah di Kabupaten Bandung yang kini diperkarakan.

"Karena saya meletakkan di hati mereka bahwa cinta Tanah Air sebagian dari pada iman. Barang siapa yang tidak punya cinta Tanah Air, tidak beriman. Jadi itu penguatan kembali, NKRI dan UUD itu harga mati," tegas Bahar.

Bahar juga menegaskan bahwa baginya, ada dua cara untuk melawan kezaliman pemerintah. Selain dengan berceramah, cara lainnya yakni melalui jalur konstitusi.

"Kita negara konstitusi, maka bisa melawan kezaliman dengan demo atau ada kebijakan kemudian mengadu ke DPR, bisa juga kita nasihati pemerintah. Tapi yang penting, ceramah saya itu sudah merupakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezaliman," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Bahar mengatakan, Indonesia merupakan negara konstitusi yang menjamin kebebasan masyarakatnya dalam menyampaikan aspirasi. Meski begitu, Bahar menyatakan bahwa dirinya tidak anti pemerintah. Artinya, kata Bahar , jika ada kebijakan pemerintah yang baik, maka jangan dilupakan.

"Dari situ mereka (jemaah) bisa paham, berarti kita melawan kedzaliman, tapi kalau tidak ada kedzaliman ya tidak perlu," katanya.

Oleh karenanya, Bahar menganggap bahwa ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kini diperkarakan bukan untuk melawan pemerintah.

Bahkan, Bahar pun meyakinkan bahwa ceramahnya saat itu bukan untuk memprovokasi masyarakat, kecuali jika dirinya turun langsung memimpin pergerakan masyarakat.

"Seperti kasus Priok (makam Mbah Priok), semua terpovokasi, saya memimpin. Seperti kasus Ahmadiyah, saya memimpin langsung. Itu semua jemaah nggak perlu saya suruh. Ketika saya memimpin, semuanya langsung maju," jelasnya.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)