Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 04:30 WIB
loading...
Kejari Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
WAY KANAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022).
Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lihat Juga :