Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022).
Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Baca Juga
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.
(nic)