Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:34 WIB
loading...
Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara. MPI/Banda
A A A
PEKANBARU - Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara.

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Rusli Zainal dihukum 10 tahun penjara terkait kasus suap PON XVIII Riau tahun 2012 dan korupsi izin kehutanan yang disidik KPK.

Rusli Zainal hari ini mendapat bebas bersyarat. "Rusli Zainal ditahan mulai tanggal 14 Juni 2013. Dia dipidana 10 tahun. Bebas murni pada tanggal 16 November 2022. Remisi yang diperoleh 7 bulan," ucap Humas KanwilkenkumHAM Riau, Koko Syawaludin Sitorus, Kamis (21/7/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menuturkan program pembebasan bersyarat adalah salah satu hak seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), termasuk Rusli Zainal. Baca: BNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka.

"Warga binaan yang berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya. Baca Juga: 43 Jembatan di Garut Rusak Parah Akibat Banjir.

“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut" pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)