Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:34 WIB
loading...
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara. MPI/Banda
A A A
PEKANBARU - Eks Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara.

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Rusli Zainal dihukum 10 tahun penjara terkait kasus suap PON XVIII Riau tahun 2012 dan korupsi izin kehutanan yang disidik KPK.

Rusli Zainal hari ini mendapat bebas bersyarat. "Rusli Zainal ditahan mulai tanggal 14 Juni 2013. Dia dipidana 10 tahun. Bebas murni pada tanggal 16 November 2022. Remisi yang diperoleh 7 bulan," ucap Humas KanwilkenkumHAM Riau, Koko Syawaludin Sitorus, Kamis (21/7/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menuturkan program pembebasan bersyarat adalah salah satu hak seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), termasuk Rusli Zainal. Baca: BNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka.

"Warga binaan yang berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya. Baca Juga: 43 Jembatan di Garut Rusak Parah Akibat Banjir.

“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut" pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Prancis Menanti Pemenang...
Prancis Menanti Pemenang Spanyol vs Belgia: Siapa Lebih Berbahaya di Semifinal?
20 Kapal Perang AS Berkeliaran...
20 Kapal Perang AS Berkeliaran di Timur Tengah saat Iran-Amerika Saling Serang
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved