Gudang Penyuntikan Gas Subdisi ke 12 Kg Digerebek, Pemilik Berhasil Kabur

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:19 WIB
loading...
Gudang Penyuntikan Gas Subdisi ke 12 Kg Digerebek, Pemilik Berhasil Kabur
Ilustrasi gas subsidi. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan tempat penyuntikan gas subsidi ukuran 3 Kg yang dipindahkan ke tabung 12 Kg.

Dalam sehari, pelaku bisa mengoplos sebanyak 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp1,2 juta. Penyuntikan gas ini sangat rawan dan berbahaya bagi masyarakat.

Kanit IV Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji mengatakan, dalam penggerebekan itu seorang pekerja bernama Unang, diamankan saat sedang melakukan penyuntikan gas.



"Satu pelaku berinisial TK berhasil kabur dan dalam pengejaran petugas," katanya, Jumat (15/7/2022).

Kepada petugas, TK mengaku telah melakukan kegiatannya mengoplos gas sejak dua bulan terakhir. Adanya selisih harga yang cukup besar antara gas 3 Kg dengan 12 Kg, membuatnya nekat melakukan aksi berbahaya itu.

"Di lokasi petugas berhasil menemukan tabung gas subsidi ukuran 3 Kg dan 12 Kg, serta sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku untuk menyuntik tabung gas, seperti es balok untuk menurunkan tabung gas," sambungnya.



Adapun, tabung gas 3 Kg didapat dengan cara memborong dari warung-warung kecil seharga Rp18 ribu. Setiap satu tabung gas 12 Kg, bisa di isi dengan 4-5 tabung gas 3 Kg. Setelah di isi, tabung gas 12 Kg dijual Rp145 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai badan hukum palsu bernama PT Sofa Marwah Gasindo.

"Otak pelaku dan pemilik modal masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan UU tentang Migas dan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp6 Miliar," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)