Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari

Jum'at, 22 April 2022 - 07:39 WIB
loading...
Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari
Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi dimana pelakunya mendapatkan keuntungan hingga Rp5,7 juta per hari. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi. Dari praktik nakal tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,7 juta setiap harinya.Tindak kejahatan tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap elpiji 12 kilogram (kg) yang dijual di bawah harga pasaran oleh pelaku.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Andry Agustiano melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor Selasa (19/4/2022) lalu.



Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua orang pelaku yang tengah mengoplos elpiji 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung elpiji 12 kg.

"Kami mengamankan dua orang pelaku berinsial MS dan AA yang tengah memindahkan isi tabung elpiji," ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4/2022).

Menurut Ibrahim, kedua pelaku ini bekerja pada seseorang berinisial GS. Namun, kata Ibrahim, GS sendiri hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat penggerebakan dilakukan, GS tidak ada di lokasi.

Masih di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy menerangkan, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg.

Adapun tabung elpiji 3 kg tersebut didapat para pelaku dengan membeli di pangkalan dengan harga Rp17.500 per tabung. Menurutnya, sebanyak empat tabung elpiji 3 kg dioplos ke dalam satu tabung elpiji 12 kg. "Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung," katanya.

Tabung elpiji 12 kg hasil oplosan elpiji bersubsidi itu kemudian dijual para pelaku dengan harga Rp180.000-Rp185.000 per tabung. Sehingga, pelaku diasumsikan hanya membutuhkan modal Rp70.000 saja untuk setiap tabung elpiji 12 kg.

"Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari mencapai Rp5,7 juta. Mereka beroperasi sejak bulan Maret lalu, sehingga estimasi keuntungannya mencapai Rp175 juta," terang Roland.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 451 tabung elpiji, terdiri dari 58 tabung elpiji 12 kg, 8 tabung elpiji 5,5 kg, 385 tabung elpiji 3 kg , 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

Akibat perbuatan nakalnya, para pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)