Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Deli Serdang, 8 Orang Diamankan
Kamis, 30 November 2023 - 13:04 WIB
loading...
Polisi menggerebek gudang elpiji oplosan di kawasan Selambo, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Foto/Polda Sumut
A
A
A
MEDAN - Polisi menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai lokasi pengoplos gas elpiji di kawasan Selambo, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Dari penggerebekan itu sebanyak ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran serta 8 orang pekerja diamankan.
Kepala Bidang Humas P olda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggerebekan dilakukan oleh petugas dari Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Selasa, 28 November 2023 kemarin.
“Iya benar, pada selasa kemarin kita melakukan penindakan terhadap satu lokasi yang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi. Lokasinya di Selambo Ujung, Percut Seituan,” kata Hadi, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Gas Oplosan, Polisi: Bisa Bikin Kebakaran
Adapun 8 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu adalah berinisial S (33) RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RIH (21) dan WA (40). ”Dua orang sebagai tersangka. Yakni S selalu penanggungjawab di lokasi tersebut dan RM sebagai kordinator pekerja,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas P olda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggerebekan dilakukan oleh petugas dari Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Selasa, 28 November 2023 kemarin.
“Iya benar, pada selasa kemarin kita melakukan penindakan terhadap satu lokasi yang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi. Lokasinya di Selambo Ujung, Percut Seituan,” kata Hadi, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Gas Oplosan, Polisi: Bisa Bikin Kebakaran
Adapun 8 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu adalah berinisial S (33) RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RIH (21) dan WA (40). ”Dua orang sebagai tersangka. Yakni S selalu penanggungjawab di lokasi tersebut dan RM sebagai kordinator pekerja,” jelasnya.
Lihat Juga :