Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi di Medan, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:41 WIB
loading...
Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi di Medan, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Gas elpiji subsidi. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
MEDAN - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi lewat penggerebekkan di salah satu gudang penyimpanan di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Ratusan tabung gas elpiji berikut tiga orang berhasil diamankan dari penindakan itu.

Informasi dihimpun menyebutkan penggrebekkan itu dilakukan oleh tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Sumatera Utara. Praktek ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan ini dengan cara memindahkan gas elpiji ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung elpiji 3 kg, 100 tabung elpiji 12 kg.

Kemudian, 40 tabung elpiji 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ada penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas elpiji bersubsidi itu. Ia menyebut ketiga orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di polda Sumut," ujarnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)