3 Pelaku Pengoplosan Ribuan Tabung Gas Melon di Karawang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Tiga orang pelaku pengoplosan tabung gas melon ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 5 kg dan 12 kg diringkus petugas Polres Karawang. Penangkapan ini dilakukan terkait informasi ribuan tabung gas non-subsidi hasil oplosan beredar di wilayah Karawang.
Wakapolres Karawang, Komisaris Polisi Prasetyo Purbonurcahyo mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi ada kegiatan pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan 5 kilogram.
Setelah diselidiki ternyata benar 3 orang berinisial FH (41), AH (27) dan IH (36) sedang melakukan pengoplosan tabung gas. Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku. “Kita tangkal setelah menemukan bukti kalau ketiganya merupakan pelaku pengoplosan,” kata Prasetyo saat jumpa pers, Rabu (15/5/23).
Menurut Prasetyo berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengoplos tabung gas 3 kilogram dengan tabung gas 12 kilogram dan 5 kilogram karena alasan ekonomi yaitu mencari untung besar. Dari satu tabung gas 12 kilogram mereka mendapat untung sebanyak Rp125.000.
Sedangkan tabung gas 5 kilogram mendapat Rp60.000. “Sekitar 3.200 gas subsidi 3 kilogram mereka gunakan selama menjalankan operasinya selama 5 bulan. Jadi para pelaku memang beroperasi baru 5 bulan,” ujarnya.
Menurut Prasetyo dalama sepekan para pelaku menjalankan pengoplosan gas sebanyak 4 kali. Kemudian tabung gas hasil oplosan dijual kembali warung- warung di Karawang. “Mereka membeli tabung gas 3 kilogram di warung kemudian setelah dioplos dijual lagi ke warung," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 KUHP.
Wakapolres Karawang, Komisaris Polisi Prasetyo Purbonurcahyo mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi ada kegiatan pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan 5 kilogram.
Setelah diselidiki ternyata benar 3 orang berinisial FH (41), AH (27) dan IH (36) sedang melakukan pengoplosan tabung gas. Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku. “Kita tangkal setelah menemukan bukti kalau ketiganya merupakan pelaku pengoplosan,” kata Prasetyo saat jumpa pers, Rabu (15/5/23).
Menurut Prasetyo berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengoplos tabung gas 3 kilogram dengan tabung gas 12 kilogram dan 5 kilogram karena alasan ekonomi yaitu mencari untung besar. Dari satu tabung gas 12 kilogram mereka mendapat untung sebanyak Rp125.000.
Sedangkan tabung gas 5 kilogram mendapat Rp60.000. “Sekitar 3.200 gas subsidi 3 kilogram mereka gunakan selama menjalankan operasinya selama 5 bulan. Jadi para pelaku memang beroperasi baru 5 bulan,” ujarnya.
Menurut Prasetyo dalama sepekan para pelaku menjalankan pengoplosan gas sebanyak 4 kali. Kemudian tabung gas hasil oplosan dijual kembali warung- warung di Karawang. “Mereka membeli tabung gas 3 kilogram di warung kemudian setelah dioplos dijual lagi ke warung," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 KUHP.
(wib)