Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan

Senin, 28 November 2022 - 17:53 WIB
loading...
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan
Inilah gudang penimbunan dan pengoplosan solar yang digerebek polisi, dalam penggerebekan ini 4 orang diamankan polisi. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggerebek sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Tempat itu dijadikan sebagai tempat penimbunan dan pengoplosan BBM . Empat orang diamankan dalam penggerebekan itu.

"Tadi siang kita melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Keramasan Kertapati," ujar Kapolrestabes Palembang , Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang memimpin langsung penggerebekan itu, Senin (28/11/2022).



Dari penggerebekan tersebut, keempat pemuda yang digelandang ke Polrestabes Palembang. Mereka adalah Sugianto (33), warga Lubuk Karet Kecamatan Pegayut, Jhonius Caprico (33, warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33), warga Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Gandus, Palembang, dan Salim (33), warga Talang Nanoko Pegayut Kabupaten Ogan Ilir.



"Dari hasil penggerebekan illegal drilling yang telah diintai selama sepekan ini didapati barang bukti 10 ton solar ilegal. Dan saat digerebek, para pelaku sedang mengoplos solar," bebernya.

Dijelaskan Ngajib bahwa minyak solar bekas yang akan diolah kembali tersebut dibeli pelaku dari luar daerah. Untuk memulihkannya, pelaku menggunakan bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan seperti baru.



"Setelah diolah, minyak ini langsung dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Kapolrestabes Palembang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sedot, 1 buah selang, 1 buah jeriken 30 liter berisikan minyak mentah. Kemudian, 1 buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, 2 liter minyak mentah, 1 unit truk tangki sebanyak yang berisi 5 ton minyak solar kotor.

"Atas ulahnya itu keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)