4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Lebak Diringkus Polisi, Ribuan Tabung Disita
loading...
A
A
A
LEBAK - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (11/9/2023). Di lokasi tersebut empat orang diamankan beserta 1.208 tabung elpiji.
Keempat pelaku itu di antaranya berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupateb Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).
Ia menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari warung atau agen di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 Kg ke tabung ukuruan 12 kg non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 Kg. Sedangkan motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujar Didik.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Harton menjelaskan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita 1.208 tabung elpiji masing-masing 901 tabung gas ukuran 3 Kg terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.
"Kemudian kita juga menyita 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong," jelasnya.
Selain itu, di lokasi, pihaknya juga menyita 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.
Keempat pelaku itu di antaranya berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupateb Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).
Ia menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari warung atau agen di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 Kg ke tabung ukuruan 12 kg non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 Kg. Sedangkan motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujar Didik.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Harton menjelaskan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita 1.208 tabung elpiji masing-masing 901 tabung gas ukuran 3 Kg terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.
"Kemudian kita juga menyita 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong," jelasnya.
Selain itu, di lokasi, pihaknya juga menyita 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.