Praktik Pengoplosan BBM di SPBU Tuban Digerebek Polda Jatim

Sabtu, 10 April 2021 - 22:03 WIB
loading...
Praktik Pengoplosan...
Pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Jalan Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, digerebek tim dari Reskrimsus Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Jalan Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, digerebek tim dari Reskrimsus Polda Jatim. Praktik curang di tengah pandemi COVID-19 saat ini diduga dilakukan untuk mencari keuntungan lebih besar.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, modus kejahatan ini dengan mengoplos bahan bakar jenis pertamax dengan solar bersubsidi yang dijual dengan harga pertamax. Dari kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku.

Baca juga: Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah

Farman menjelaskan, empat pelaku tersebut adalah Darmo Winoto (33) warga Dusun Remen RT 001 RW 004, Jenu Tuban; Nor Ahmadi (34), warga Jalan Cendana VI, Palang Tuban; Moch Bachrurroji (52), warga Sonotengah Pakisaji, Malang dan Iby Pamukas (34), warga Kradenan RT 4 RW 3 Kecamatan Palang, Tuban.

"Mereka ini adalah pengawas SPBU, sopir dan kenek mobil tangki pengangkut BBM dari Depo Pertamina. Para pelaku bekerjasama dalam aksi kejahatan ini," terang Farman.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya mobil tangki pengangkut BBM dari depo pertamina kapasitas 32.000.000 liter. Sopir dan kernet truk tangki BBM membawa tiga jenis BBM yaitu pertamax, solar, dan pertalite.

Baca juga: Adu Cepat Pengunjung Mall Berebut Tangga Berjalan Selamatkan Diri dari Gempa Malang

Saat pengisian BBM jenis solar tersangka memasang jarum kecil yang ditancapkan di bagian batas pengisian BBM. Hal ini bertujuan menunjukkan bahwa pengisian BBM solar sudah sesuai ukuran, sehingga tangki sensor batas tidak akan menyala atau berbunyi.

Pengisian BBM solar ke tangki dapat melebihi batas pengisian yang ditentukan oleh pihak depo pertamina, sehingga tersangka mendapatkan kelebihan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM,

Farman menyebutkan, kelebihan BBM solar tersebut oleh sopir dan kernet bekerja sama dengan pengwas SPBU dimasukkan ke tandon tanam BBM pertamax di SPBU. "Sehingga tercampur menjadi pertamax, dan dijual dengan harga pertmax. Untuk mendapat keuntungan lebih besar," terangnya.

Atas perbuatanya keempat tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)