Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pejabat Bank Daerah Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
MADIUN - Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022). Keduanya menjadi tahanan titipan Kejari Madiun, dalam kasus kredit fiktif.
Passah Oky Saputra, merupakan Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Passah menjadi pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Kedua tersangka bekerjasama dalam pencairan kredit yang tidak sesuai regulasi, untuk pembiayaan proyek fiktif. Sehingga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar," ujar Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Bambang menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kota Madiun, menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang merupakan bank milik Pemkot Madiun.
"Modusnya, pada tahun 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi, dan Bojonegoro, yang belakangan diketahui sebagai proyek fiktif. Agunan yang digunakan bukan milik tersangka pribadi," ungkap Bambang.
Sedangkan tersangka Passah Oky Saputra, sebagai Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada. Agunan yang digunakan sebagai jaminan kredit, juga tidak diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dampaknya, saat kredit mulai jatuh tempo tersangka tidak mampu membayar dan terjadi kredit macet, hingga mengakibatkan kerugian negara. Untuk kepentingan penyelidikan, tim jaksa penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Kelas I Madiun, untuk 20 hari ke depan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Passah Oky Saputra, merupakan Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Passah menjadi pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Kedua tersangka bekerjasama dalam pencairan kredit yang tidak sesuai regulasi, untuk pembiayaan proyek fiktif. Sehingga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar," ujar Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Bambang menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kota Madiun, menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang merupakan bank milik Pemkot Madiun.
"Modusnya, pada tahun 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi, dan Bojonegoro, yang belakangan diketahui sebagai proyek fiktif. Agunan yang digunakan bukan milik tersangka pribadi," ungkap Bambang.
Baca Juga
Sedangkan tersangka Passah Oky Saputra, sebagai Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada. Agunan yang digunakan sebagai jaminan kredit, juga tidak diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dampaknya, saat kredit mulai jatuh tempo tersangka tidak mampu membayar dan terjadi kredit macet, hingga mengakibatkan kerugian negara. Untuk kepentingan penyelidikan, tim jaksa penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Kelas I Madiun, untuk 20 hari ke depan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(eyt)