Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW
loading...
A
A
A
SINJAI - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sinjai , Hasnah, berlangsung alot. Legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu memprotes langkah Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, yang dinilai menyalahi prosedur karena memproses surat pemberhentiannya tatkala masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan.
Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai . Bukan tidak mungkin pula untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan, baik perdata maupun pidana, bergantung temuan pelanggaran.
"Terkait tindakan proses politik pimpinan DPRD , atas permasalahan ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) serta melakukan tuntutan hukum ke pihak terkait terlebih jika di dalamnya terdapat pelanggaran perdata dan atau pidana," tegas Hasnah, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan langkah Ketua DPRD Sinjai yang memproses surat pemberhentiannya jelas merupakan kekeliruan. Hal itu dinilai berlawanan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Hasnah berpendapat pimpinan dewan sebatas menafsirkan sendiri ayat per ayat, dan tidak memperhatikan norma yang tertuang pada Pasal 193 huruf H.
"Pernyataan yang disebutkan oleh pimpinan DPRD bahwa proses PAW anggota DPRD adalah 7 hari kerja di DPRD, 7 hari kerja di Bupati, dan 14 hari di Gubernur adalah proses normal, jika tanpa ada gugatan hukum," terangnya.
Hasnah menjelaskan yang menjadi permasalahan, pihaknya mengajukan gugatan hukum. Ia telah melayakan gugatan tersebut ke pengadilan, sehingga pimpinan DPRD Sinjai semestinya menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Toh, hal itu diatur dalam tata tertib DPRD Sinjai mengenai PAW.
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, sebelumnya menyebut surat permintaan PAW Anggota DPRD Sinjai Hasnah dari DPP PBB telah telah diserahkan ke Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa.
"Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata dia.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai . Bukan tidak mungkin pula untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan, baik perdata maupun pidana, bergantung temuan pelanggaran.
"Terkait tindakan proses politik pimpinan DPRD , atas permasalahan ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) serta melakukan tuntutan hukum ke pihak terkait terlebih jika di dalamnya terdapat pelanggaran perdata dan atau pidana," tegas Hasnah, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan langkah Ketua DPRD Sinjai yang memproses surat pemberhentiannya jelas merupakan kekeliruan. Hal itu dinilai berlawanan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Hasnah berpendapat pimpinan dewan sebatas menafsirkan sendiri ayat per ayat, dan tidak memperhatikan norma yang tertuang pada Pasal 193 huruf H.
"Pernyataan yang disebutkan oleh pimpinan DPRD bahwa proses PAW anggota DPRD adalah 7 hari kerja di DPRD, 7 hari kerja di Bupati, dan 14 hari di Gubernur adalah proses normal, jika tanpa ada gugatan hukum," terangnya.
Hasnah menjelaskan yang menjadi permasalahan, pihaknya mengajukan gugatan hukum. Ia telah melayakan gugatan tersebut ke pengadilan, sehingga pimpinan DPRD Sinjai semestinya menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Toh, hal itu diatur dalam tata tertib DPRD Sinjai mengenai PAW.
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, sebelumnya menyebut surat permintaan PAW Anggota DPRD Sinjai Hasnah dari DPP PBB telah telah diserahkan ke Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa.
"Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata dia.
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
(tri)