Erni Purnami Dilantik Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Pesan DPW Perindo Jatim

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:48 WIB
loading...
Erni Purnami Dilantik Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Pesan DPW Perindo Jatim
Erni Purnami, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, dari Partai Perindo. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
NGANJUK - Salah satu kader terbaik Partai Perindo, Erni Purnami resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa (26/7/2022). Erni Purnami menjadi anggota legislatif melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).



Pelantikan kader Partai Perindo menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini, dihadiri Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi, seluruh anggota DPRD Kabupaten Nagnjuk, serta Ketua DPW Partai Perindo Jatim, Muhammad Mirdasy.



Mirdasy mengatakan, PAW ini sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, dan restu dari DPP Partai Perindo. "Terimakasih kepada KPU, dan DPRD Kabupaten Nganjuk, yang sangat kooperatif hingga proses PAW ini berjalan dengan lancar," tuturnya.



Menurutnya, keberadaan kader Partai Perindo di dalam lembaga legislatif, merupakan etalase partai yang harus menjaga citra partai, dan secara sungguh-sungguh mengemban amanat rakyat yang disalurkan melalui partai.

"Keberadaan kader Partai Perindo di DPRD ini juga menjadi jangkar partai, sehingga kami harapkan usai dilantik kader Partai Perindo ini selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai, untuk menyuarakan suara rakyat," tegas Mirdasy.



Erni Purnami mengaku sangat bersyurkur usai secara resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, dalam sidang paripurna khusus. Sebagai kader Partai Perindo, Erni Purnami mengaku siap menjalankan amanah dengan baik.

"Sangat bersyukur bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Harapannya nanti dapat segera melakukan penyesuaian, dan melanjutkan kerja-kerja sebagai wakil rakyat," ungkap Erni Purnami, Selasa (26/7/2022).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)