Kursi Tersangka Pernikahan Kambing di DPRD Gresik Jadi Rebutan
loading...
A
A
A
GRESIK - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dijebloskan ke penjara kasus penistaan agama , atas pernikahan manusia dan kambing.
Meski belum genap sepekan, kasak-kusuk penggantinya mulai menyeruak.
Politisi yang kerap disapa Mbah Hudi itu berangkat dari Dapil V Balongpanggang-Benjeng. Kebetulan yang berpotensi mengganti Wiwit Arhamur Ridlo. Namun, beredar kabar bila di internal DPD Nasdem mengusulkan Ainul Fuad selaku sekretaris.
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengambil sikap, atas kasus penistaan agama yang menyeret kader NasDem itu.
Secara aturan partai yang ada, tindak pidana yang dilakukan Nur Hudi merupakan tindak pidana umum bukan khusus. “Kalau pidana khusus (Pidsus) Korupsi, atau Narkoba, kita tegak lurus. Kader NasDem yang melakukan pasti dipecat. Bukan lagi di PAW,” tegasnya, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya saat ini masih mengambil sikap asas praduga tak bersalah kepada Nur Hudi Didin Arianto. Karena yang bersangkutan masih belum dilakukan putusan hukuman di Pengadilan.
“Kita menunggu proses itu. Jika kemudian yang bersangkutan ini bersalah maka kita juga masih menunggu arahan selanjutnya dari DPP,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi resmi menjadi tahanan Polres Gresik. Politisi dari Partai NasDem Gresik itu dikenai pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelum dilakukan penahanan, Nur Hudi diperiksa Polisi selama lima jam lebih di ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyelidik. Tidak dibeberkan pertanyaan apa saja dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu.
Meski belum genap sepekan, kasak-kusuk penggantinya mulai menyeruak.
Politisi yang kerap disapa Mbah Hudi itu berangkat dari Dapil V Balongpanggang-Benjeng. Kebetulan yang berpotensi mengganti Wiwit Arhamur Ridlo. Namun, beredar kabar bila di internal DPD Nasdem mengusulkan Ainul Fuad selaku sekretaris.
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengambil sikap, atas kasus penistaan agama yang menyeret kader NasDem itu.
Secara aturan partai yang ada, tindak pidana yang dilakukan Nur Hudi merupakan tindak pidana umum bukan khusus. “Kalau pidana khusus (Pidsus) Korupsi, atau Narkoba, kita tegak lurus. Kader NasDem yang melakukan pasti dipecat. Bukan lagi di PAW,” tegasnya, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya saat ini masih mengambil sikap asas praduga tak bersalah kepada Nur Hudi Didin Arianto. Karena yang bersangkutan masih belum dilakukan putusan hukuman di Pengadilan.
“Kita menunggu proses itu. Jika kemudian yang bersangkutan ini bersalah maka kita juga masih menunggu arahan selanjutnya dari DPP,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi resmi menjadi tahanan Polres Gresik. Politisi dari Partai NasDem Gresik itu dikenai pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelum dilakukan penahanan, Nur Hudi diperiksa Polisi selama lima jam lebih di ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyelidik. Tidak dibeberkan pertanyaan apa saja dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu.
(nic)