Partai Perindo PAW 2 Anggota DPRD Empat Lawang
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, Sumsel mengganti dua orang kadernya yang duduk di kursi DPRD melalui mekanisme PAW. Foto/iNews TV/Amri Wijaya
A
A
A
EMPAT LAWANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mengganti dua orang kadernya yang duduk di kursi DPRD. Prosesnya dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Pergantian ini dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju pada Pemilu 2024 mendatang namun dari partai yang berbeda maka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dahulu.
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual, Perindo Empat Lawang Optimistis Raih 6 Kursi di Pileg 2024
Proses pergantian dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan menggelar rapat paripurna PAW anggota DPRD Empat Lawang dari Fraksi Partai Perindo.
Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Empat Lawang, dihadiri oleh Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri beserta unsur Forkopimda.
Pelantikan dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Perindo berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 830/kpts/i/2023 dan nomor 832/kpts/i/2023 tentang pemberhentian Indra Gunawan dan Heni Verawati sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nurdin Arhap dan Tonizal sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan 2019-2024.
Pergantian ini dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju pada Pemilu 2024 mendatang namun dari partai yang berbeda maka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dahulu.
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual, Perindo Empat Lawang Optimistis Raih 6 Kursi di Pileg 2024
Proses pergantian dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan menggelar rapat paripurna PAW anggota DPRD Empat Lawang dari Fraksi Partai Perindo.
Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Empat Lawang, dihadiri oleh Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri beserta unsur Forkopimda.
Pelantikan dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Perindo berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 830/kpts/i/2023 dan nomor 832/kpts/i/2023 tentang pemberhentian Indra Gunawan dan Heni Verawati sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nurdin Arhap dan Tonizal sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan 2019-2024.
Lihat Juga :