Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser

Senin, 27 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Ketua KPU-Bawaslu Brebes...
Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser
A A A
BREBES - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi berbuntut panjang.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma bisa terancam lengser dari anggota dewan. Hal itu karena namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah.



Jika tuduhan ini terbukti, lanjut dia, maka Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Diduga mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray, Rabu (22/1/2025).

Menurut Ray, dugaan penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik.

Ia mendesak PDIP sebagai partai pengusung untuk mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki keterlibatan kadernya lebih dalam.



Sebelumnya DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi bersalah melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1/2025).

Sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir. Di sisi lain, nama baik anggota KPU Brebes, M Muarofah, direhabilitasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)