Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser
Senin, 27 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser
A
A
A
BREBES - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi berbuntut panjang.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma bisa terancam lengser dari anggota dewan. Hal itu karena namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah.
Baca juga: Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Jika tuduhan ini terbukti, lanjut dia, maka Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Diduga mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray, Rabu (22/1/2025).
Menurut Ray, dugaan penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma bisa terancam lengser dari anggota dewan. Hal itu karena namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah.
Baca juga: Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Jika tuduhan ini terbukti, lanjut dia, maka Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Diduga mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray, Rabu (22/1/2025).
Menurut Ray, dugaan penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik.
Lihat Juga :