Pengusaha di Makassar Ditarget Sebulan Tata Reklame Sendiri

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:19 WIB
loading...
Pengusaha di Makassar Ditarget Sebulan Tata Reklame Sendiri
Bapenda Makassar mensosialisasikan penataan reklame kepada para pengusaha sekitar Jalan Somba Opu dan Jalan Jenderal M. Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung), di Hotel Asyra, Kamis (14/7/2022). Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Pengusaha di Kota Makassar yang memiliki reklame mulai diimbau untuk menata sendiri reklamenya. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bakal melakukan penataan dan penertiban reklame yang selama ini dinilai semrawut.

Untuk tahap awal, Bapenda akan menyisir dua lokasi, yakni Jalan Somba Opu dan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung). Pengusaha yang memiliki reklame di kawasan tersebut diberi tenggat waktu sebulan untuk menata sendiri.



Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Hariman mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha. Terhitung mulai 14 Juli sampai 14 Agustus 2022.

"Kami sudah bikin wacananya untuk ditertibkan selama satu bulan, cuma pengusaha minta waktunya diperpanjang. Tapi kami akan diskusikan lagi ke Kepala Bapenda terkait masukan itu, karena harusnya juga jangan terlalu lama," ucap Hariman.

Ukuran reklame yang diminta untuk ditertibkan ialah reklame yang ukuran dan posisinya tidak sesuai. Rencananya, seluruh reklame akan dibuat seragam agar terlihat teratur dan menambah estetika kota.

Adapun reklame di Jalan Somba Opu yang menggunakan billboard, bahannya harus menggunakan neon box dengan penerangan dalam. Dimensinya dibatasi pada ukuran panjang 200 sentimeter, lebar 100 sentimeter dan tebal 25 sentimeter.

Sementara untuk reklame dengan jenis papan menempel, bahannya harus dari akrilik. Panjangnya boleh disesuaikan dengan fasad bangunan dan lebarnya maksimal 50 sentimeter

Untuk reklame di kawasan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung), jenis billboard tidak dibolehkan menggunakan tiang di halaman. Bahannya dari neon box dengan penerangan dalam atau penerangan luar.

Ukuran panjangnya maksimal 500 sentimeter, lebar menyesuaikan fasad bangunan dan ketinggian reklame dari tanah 500 sentimeter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3373 seconds (0.1#10.140)