Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung, Satpol PP Pastikan Ditertibkan Berkala

Minggu, 19 Juni 2022 - 10:41 WIB
loading...
Reklame Ilegal Marak...
Kendati telah diatur secara ketat, namun keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih cukup banyak. (Ist)
A A A
BANDUNG - Kendati telah diatur secara ketat, namun keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih cukup banyak. Satpol PP Kota Bandung memastikan akan terus melakukan penertiban reklame ilegal.

Terakhir, sebanyak delapan titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya akan menyusul terus ditertibkan. Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.

“Sehingga ditargetkan dalam delapan pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Baca: Kapal Nelayan Disambar Petir di Puring, 1 Orang Belum Ditemukan.

Dia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame. Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada. “Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.

Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung. Baca Juga: Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel.

“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)