Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung, Satpol PP Pastikan Ditertibkan Berkala
Minggu, 19 Juni 2022 - 10:41 WIB
loading...
Kendati telah diatur secara ketat, namun keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih cukup banyak. (Ist)
A
A
A
BANDUNG - Kendati telah diatur secara ketat, namun keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih cukup banyak. Satpol PP Kota Bandung memastikan akan terus melakukan penertiban reklame ilegal.
Terakhir, sebanyak delapan titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya akan menyusul terus ditertibkan. Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
“Sehingga ditargetkan dalam delapan pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.
Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Terakhir, sebanyak delapan titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya akan menyusul terus ditertibkan. Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
“Sehingga ditargetkan dalam delapan pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.
Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Lihat Juga :