Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mau Pasang Reklame?...
Penyelenggaraan atas reklame dikenakan pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024. (Ilustrasi dok. Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Anda pasti sering melihat reklame yang banyak terpampang di jalanan. Perlu Anda ketahui, penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.

Namun, menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024.

“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” tutur Morris Danny.

Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:

a. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;

c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;

d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Optimalkan Ibadah Ramadan,...
Optimalkan Ibadah Ramadan, Dinas LH Kotabaru Adakan Tausiyah untuk Karyawan
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Resmi Dilantik Presiden RI
Rekomendasi
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
PSM Makassar Siap Hadapi...
PSM Makassar Siap Hadapi Cong An Hanoi FC di Semifinal ASEAN Club Championship 2025
Jay Idzes: Piala Dunia...
Jay Idzes: Piala Dunia 2026 Pencapaian Terbesar dalam Hidup Saya!
Berita Terkini
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
35 menit yang lalu
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
4 jam yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
6 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
6 jam yang lalu
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
7 jam yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved