Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 27 Juli 2022 - 11:11 WIB
loading...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Sejumlah papan reklame yang melanggar aturan dibongkar petugas Satpol PP Medan. (Foto:ist)
A A A
MEDAN - Tim gabungan Satpol PP Kota Medan terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Salah satunya di Jalan HM Yamin SH, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Timur ini menurunkan dan membongkar papan reklame yang bermasalah tersebut.

Awalnya Tim Gabungan dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim gabungan memotong satu per satu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh kehati-hatian petugas menurunkan besi tersebut.



Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Medan, Toga Aruan mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame setiap hari. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.

"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota," jelasnya, Rabu (27/7/2022).

Kepada pihak advertising, Toga Aruan berharap ke depannya ketika melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)