Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Kamis, 15 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bandung menurunkan sejumlah reklame ilegal yang bertebaran di sejumlah jalan utama di Kota Bandung. Penertiban dilakukan dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menurunkan sejumlah reklame ilegal yang bertebaran di sejumlah jalan utama di Kota Bandung. Penertiban dilakukan dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Operasi penertiban reklame dilakukan pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu. Baca juga: Reklame Raksasa di Jalan Soekarno Hatta Bandung Roboh Timpa 3 Kendaraan
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.
Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.
Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.
Operasi penertiban reklame dilakukan pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu. Baca juga: Reklame Raksasa di Jalan Soekarno Hatta Bandung Roboh Timpa 3 Kendaraan
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.
Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.
Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.
Lihat Juga :