Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!

Jum'at, 26 Juni 2020 - 12:28 WIB
loading...
A A A
Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.

Namun saat ditanya soal pengawasan proyek senilai Rp1 miliar dan sudah masuk proses lelang. Fuad mengaku tidak masalah. Pasalnya, pengawasan itu bisa berjalan jika kontruksi fisiknya sudah mulai dikerjakan.

Sehingga jika kedepan ditetapkan pemenang tender lantas proyek ini tidak berjalan maka pengawasan juga dibatalkan.

"Tidak masalah lelang dulu, karena proses tender hanya melakukan penetapan pemenang. Tidak apa-apa penetapan yang jelas tidak dilakukan pengikatan kontrak," tutupnya.
(sri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)