Ini Tampang FZ Pimpinan Ponpes yang Cabuli 6 Santriwatinya di Banyuwangi
loading...
A
A
A
Setelah korban tiba, FZ menggunakan dalih tes keperawanan.Masing-masing korban diwawancarai mengenai hal yang cukup sensitif tersebut.
Setelah bincang-bincang itu, FZ lantas membantah segala keterangan yang diberikan para korban. Dia lalu memaksa melihat secara langsung dan disitulah aksi bejat FZ dilakukan, mencabuli dan memperkosa korbannya.
"Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa," pungkasnya.
Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh FZ. "Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," tegasnya.
FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Setelah bincang-bincang itu, FZ lantas membantah segala keterangan yang diberikan para korban. Dia lalu memaksa melihat secara langsung dan disitulah aksi bejat FZ dilakukan, mencabuli dan memperkosa korbannya.
"Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa," pungkasnya.
Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh FZ. "Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," tegasnya.
FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)