Usai Tiduri Istri Orang di Hotel, Kepala Sekolah Ini Panik Kepergok Anak
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:13 WIB
loading...
Oknum kepala SMP di Kabupaten Belitung Timur, tertangkap basah selingkuh dengan istri orang di hotel. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BELITUNG TIMUR - Ulah seorang Kepala SMP di Kabupaten Belitung Timur, mencoreng dunia pendidikan. Pria berinisial S (58) tersebut, kedapatan selingkuh saat ke luar kamar hotel bersama istri orang berinisial M di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Baca juga: Asyik Lucuti Baju Janda di Kamar Kos, Brigadir Polisi di Jambi Panik Pintu Didobrak Polwan
Kepala SMP yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini, kepergok oleh anak wanita selingkuhannya. Kabar perselingkuhan itu akhirnya viral di media sosial, karena Kepala SMP bersama wanita selingkuhannya itu sempat dibawa ke Polsek Tanjungpandan.
Menanggapi perkara perselingkuhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano mengatakan, yang bersangkutan pastinya akan dikenai sanksi tegas, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca juga: Tegas! Cucu Pendiri NU Minta Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati
Sarjono menjelaskan, masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN bisa dikategorikan pelanggaran berat, sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
Baca juga: Asyik Lucuti Baju Janda di Kamar Kos, Brigadir Polisi di Jambi Panik Pintu Didobrak Polwan
Kepala SMP yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini, kepergok oleh anak wanita selingkuhannya. Kabar perselingkuhan itu akhirnya viral di media sosial, karena Kepala SMP bersama wanita selingkuhannya itu sempat dibawa ke Polsek Tanjungpandan.
Menanggapi perkara perselingkuhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano mengatakan, yang bersangkutan pastinya akan dikenai sanksi tegas, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca juga: Tegas! Cucu Pendiri NU Minta Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati
Sarjono menjelaskan, masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN bisa dikategorikan pelanggaran berat, sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
Lihat Juga :