Usai Tiduri Istri Orang di Hotel, Kepala Sekolah Ini Panik Kepergok Anak
loading...
A
A
A
BELITUNG TIMUR - Ulah seorang Kepala SMP di Kabupaten Belitung Timur, mencoreng dunia pendidikan. Pria berinisial S (58) tersebut, kedapatan selingkuh saat ke luar kamar hotel bersama istri orang berinisial M di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kepala SMP yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini, kepergok oleh anak wanita selingkuhannya. Kabar perselingkuhan itu akhirnya viral di media sosial, karena Kepala SMP bersama wanita selingkuhannya itu sempat dibawa ke Polsek Tanjungpandan.
Menanggapi perkara perselingkuhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano mengatakan, yang bersangkutan pastinya akan dikenai sanksi tegas, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Sarjono menjelaskan, masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN bisa dikategorikan pelanggaran berat, sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
"Yang bersangkutan ini sudah mau pensiun, harusnya mengisi masa-masa akhir tugasnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua," tegas Sarjono, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut Sarjono menyebutkan, akan membentuk tim pendisiplinan terlebih dahulu bersama dengan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait. Dari diskusi tersebut, nanti akan disepakati apa sanksi yang akan diberikan kepada Kepala SMP, S tersebut.
Dia juga berpesan kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan, utamanya guru, harus menjadikan ini pelajaran. "Jangan sampai karena perbuatan sesaat, jadi mencoreng nama baik sendiri, keluarga, sampai institusi," pungkas Sarjono.
Baca Juga
Kepala SMP yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini, kepergok oleh anak wanita selingkuhannya. Kabar perselingkuhan itu akhirnya viral di media sosial, karena Kepala SMP bersama wanita selingkuhannya itu sempat dibawa ke Polsek Tanjungpandan.
Menanggapi perkara perselingkuhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano mengatakan, yang bersangkutan pastinya akan dikenai sanksi tegas, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca Juga
Sarjono menjelaskan, masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN bisa dikategorikan pelanggaran berat, sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
"Yang bersangkutan ini sudah mau pensiun, harusnya mengisi masa-masa akhir tugasnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua," tegas Sarjono, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut Sarjono menyebutkan, akan membentuk tim pendisiplinan terlebih dahulu bersama dengan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait. Dari diskusi tersebut, nanti akan disepakati apa sanksi yang akan diberikan kepada Kepala SMP, S tersebut.
Dia juga berpesan kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan, utamanya guru, harus menjadikan ini pelajaran. "Jangan sampai karena perbuatan sesaat, jadi mencoreng nama baik sendiri, keluarga, sampai institusi," pungkas Sarjono.
(eyt)