Ini Tampang Mesum Pelaku Begal Payudara Peneror Wanita di Bojonegoro
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan seksual dengan modus ‘begal’ payudara di jalan antar kecamatan, tepatnya di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kabupaten Bojonegoro.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku adalah pemuda berinisial MR (19), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui setelah dilacak teman korban, melalui pelat nomor motor yang jatuh, lalu dicek di sistem data kepemilikan kendaraan Dirlantas Polda Jatim. Setelah ditemui rekan korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatan mesumnya.
“Kita lacak dari pelat motor terduga pelaku yang jatuh saat kejadian, lalu kita temukan alamatnya,” kata Setyo salah satu teman korban.
Sementara setelah kejadian tersebut, korban atas nama YL (30), warga Bojonegoro langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro. “Korban sudah melapor ke Mapolres Bojonegoro pada rabu (24/7),” tambah Setyo.
Menurut keterangan rekan korban, jika kejadian tersebut berlangsung pada selasa (23/7) sekitar pukul 12 malam, saat itu korban hendak pulang setelah bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi pecel yang ada di pasar kota bojonegoro.
Saat melintas di TKP, tepatnya di sekitar jembatan sosrodilogo korban dibuntuti motor dari arah belakang, setelah itu payudara korban disentuh. Korban yang refleks lalu mengejar dan menabrak motor pelaku, hinggal plat nomor motornya terduga pelaku terlapas.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak, atau UPPAPolres Bojonegoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Pelaku sudah ketangkap, dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Kamis (25/7/2024).
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku adalah pemuda berinisial MR (19), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui setelah dilacak teman korban, melalui pelat nomor motor yang jatuh, lalu dicek di sistem data kepemilikan kendaraan Dirlantas Polda Jatim. Setelah ditemui rekan korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatan mesumnya.
“Kita lacak dari pelat motor terduga pelaku yang jatuh saat kejadian, lalu kita temukan alamatnya,” kata Setyo salah satu teman korban.
Sementara setelah kejadian tersebut, korban atas nama YL (30), warga Bojonegoro langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro. “Korban sudah melapor ke Mapolres Bojonegoro pada rabu (24/7),” tambah Setyo.
Menurut keterangan rekan korban, jika kejadian tersebut berlangsung pada selasa (23/7) sekitar pukul 12 malam, saat itu korban hendak pulang setelah bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi pecel yang ada di pasar kota bojonegoro.
Saat melintas di TKP, tepatnya di sekitar jembatan sosrodilogo korban dibuntuti motor dari arah belakang, setelah itu payudara korban disentuh. Korban yang refleks lalu mengejar dan menabrak motor pelaku, hinggal plat nomor motornya terduga pelaku terlapas.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak, atau UPPAPolres Bojonegoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Pelaku sudah ketangkap, dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Kamis (25/7/2024).
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.
(ams)