Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa

Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
loading...
A A A
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Diketahui, Hasan dan Husen dihajar dua pengendara moge hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.



Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.

Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge dan keluarga korban pun juga menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge.

Bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar menuju Pangandaran.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3163 seconds (0.1#10.140)