Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa

Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
loading...
Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa
Dua pengendara moge penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut 6 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Dua pengendara motor gede ( moge ) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.



Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.

"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).



Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.

"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.



Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Diketahui, Hasan dan Husen dihajar dua pengendara moge hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.



Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.

Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge dan keluarga korban pun juga menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge.

Bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar menuju Pangandaran.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)