Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 13 Februari 2025 - 10:09 WIB
loading...
Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SindoNews
A
A
A
BOGOR - Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sopir truk langsung menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.
Lihat Juga :