Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...

Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SindoNews
A
A
A
BOGOR - Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sopir truk langsung menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.
Usai ditetapkam sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota. "Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 6 orang sudah berhasil teridentifikasi. Sedangkan, 2 korban lain belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100%.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.
Usai ditetapkam sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota. "Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 6 orang sudah berhasil teridentifikasi. Sedangkan, 2 korban lain belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100%.
(cip)
Lihat Juga :