Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa
Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
loading...
Dua pengendara moge penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut 6 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Dua pengendara motor gede ( moge ) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.
Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.
Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Lihat Juga :