Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa
loading...
![Pengendara Moge Penabrak...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/07/01/701/813895/pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-di-pangandaran-dituntut-ringan-begini-alasan-jaksa-zwx.webp)
Dua pengendara moge penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut 6 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Dua pengendara motor gede ( moge ) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.
"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.
Baca Juga
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.
"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.
Baca Juga
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.