Modus Sewa Harian, Mamah Muda Ini Nekat Gadaikan Hingga 12 Motor
loading...
A
A
A
PEMALANG - Setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25), Polres Pemalang berhasil mengamankan ,tersangka mamah muda inisial TL (30) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar 75 ribu rupiah, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (Baca juga: Jateng Urutan ke-4 Daerah Penyalahgunaan Narkoba Terbanyak di Indonesia )
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya. (Baca juga: Sleman Waspadai Penyebaran Corona OTG Perjalanan Luar Kota )
Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangaka TL menyebutkan, dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan."Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," jelas tersangka.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor perhari sebesar 75 ribu rupiah, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.
“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (Baca juga: Jateng Urutan ke-4 Daerah Penyalahgunaan Narkoba Terbanyak di Indonesia )
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya. (Baca juga: Sleman Waspadai Penyebaran Corona OTG Perjalanan Luar Kota )
Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangaka TL menyebutkan, dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan."Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," jelas tersangka.
(mpw)